Pengertian hotel menurut Hotel Proprietors Act, 1956 :
Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makan minum dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan sejumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.
Sedangkan pengertian hotel yang dimuat oleh Grolier Electronic Publishing Inc, 1995 :
Hotel adalah usaha komersial yang menyediakan tempat menginap, makan, dan pelayanan-pelayanan lain untuk umum.
Dengan mengacu pada pengertian-pengertian tersebut diatas, dan untuk menertibkan perhotelan di Indonesia, Pemerintah menurunkan peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menparpostel No. KM 37/PW.340/MPPT-86, tentang Peraturan Usaha dan Penggolongan Hotel Bab I, Pasal 1, Ayat (b) dalam SK (Surat Keputusan) tersebut menyebutkan bahwa :
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan, dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
Selanjutnya dijelaskan oleh United State Lodging Industry bahwa, yang utama terbagi menjadi tiga jenis, yaitu ;
1. Transient Hotel
Adalah hotel yang terletak / lokasinya di tengah kota dengan jenis tamu yang menginap sebagian besar adalah untuk urusan bisnis dan turis.
2. Residential Hotel
Adalah hotel yang pada dasarnya merupakan rumah-rumah berbentuk apartement dengan kamar-kamarnya dan disewakan secara bulanan atau tahunan. Yang dilengkapi dengan kemudahan-kemudahan seperti layaknya hotel, sperti resoran, pelayanan makanan yang diantar ke kamar, dan pelayanan kebersihan kamar.
3. Resort Hotel
Adalah hotel yang pada umumnya berlokasi ditempat-tempat wisata, dan menyediakan tempat-tempat rekreasi dan juga ruang serta fasilitas konfrensi untuk tamu-tamunya.